Pangan merupakan kebutuhan yang paling mendasar dari suatu bangsa. Banyak contoh negara dengan sumber ekonomi cukup memadai tetapi mengalami kehancuran karena tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan bagi penduduknya. Dengan demikian upaya untuk mencapai kemandirian dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional bukan hanya dipandang dari sisi untung rugi ekonomi saja, tetapi harus disadari sebagai bagian yang mendasar bagi ketahanan nasional yang harus dilindungi. Dan sudah menjadi amanah kostitusi dalam UUD 45, juga dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia 1948, bahwa pemenuhan pangan agar terhindar dari kelaparan dan gizi buruk adalah tugas negara. Dan pelanggaran atas pemenuhan pangan adalah pelanggaran HAM.
Baca Selanjutnya