Mirah Sumirat, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia menilai kebijakan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua merupakan cermin orientasi dari pejabat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, penyusunan Peraturan Pemerintah tentang penentuan besaran 10% tanpa melibatkan serikat pekerja. Seolah dana tersebut milik sendiri, ini akibat mental pejabat yang cendrung dilayani bukan melayani. “Padahal yang dikelola dana amanat milik pekerja,” ungakpnya melalui keterangan resmi di Jakarta.
Lihat Selengkapnya