Kalau menilik istilah “ruang publik” secara sepintas lalu, maka sudah merupakan sebuah
truisme untuk menyatakan bahwa apa yang dimaksud dengannya adalah tempat-tempat, biasanya dalam sebuah kota, yang dibuat dan disediakan untuk dipakai oleh masyarakat umum, tanpa membedakan jenis gender, umur, kelas sosial, agama sampai etnisitas. Dan aktivitas yang biasanya dilakukan oleh publik pemakai tempat-tempat seperti itu pun beragam, mulai dari yang sekadar mencari tempat teduh dan rileks, tempat berolah raga sampai berpacaran. Taman kota biasanya merupakan tempat yang selalu muncul dalam ingatan kita kalau kita bicara soal “ruang publik” itu. Tentu saja taman kota bukan merupakan satu-satunya tempat yang khusus disediakan oleh pemerintah lokal untuk dipakai oleh penduduk kota masing-masing, alun-alun, trotoar jalan, dan tanah lapang juga termasuk sebagai “ruang publik”. Tidak adanya biaya masuk/pakai yang dipungut merupakan ciri umum semua tempat yang kita sebut sebagai “ruang publik” itu.
Lihat Selengkapnya