UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak hanya mengubah ancaman pidana pada Pasal 27 ayat (3), namun juga terdapat penambahan norma baru mengenai ketentuan
hak untuk dilupakan atau yang lebih dikenal dengan
Right to be Forgotten. Di banyak negara, penerapan hak untuk dilupakan hanya sebatas pada mesin pencari (
search engine) sementara di Indonesia penghapusan langsung terhadap konten yang tidak relevan. Secara konteks, cakupan informasi atau dokumen elektronik yang dapat dimohonkan penghapusan di Indonesia juga lebih luas, tak hanya terkait data pribadi.
Baca Selanjutnya