Kekerasan dalam pacaran merupakan salah satu kekerasan dalam ranah personal yang masih belum mendapatkan perhatian dari masyarakat. Padahal, berdasarkan data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, kekerasan dalam pacaran menempati urutan kedua terbanyak kekerasan dalam ranah personal sebesar 21%. Selainnya, kekerasan terhadap istri sebesar 59%, kekerasan terhadap anak perempuan 10% serta kekerasan oleh mantan pacar sebesar 1%. Terkait hal itu, Komnas Perempuan turut meminta perempuan mewaspadai kekerasan pada masa pacaran. Dalam kasus kekerasan pacaran yang dilaporkan pada Komnas Perempuan, sebagian besar korban berusia sekitar 20 tahun. Kekerasan tersebut biasanya juga terjadi karena korban dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan dengan pasangannya. Oleh karena itu, keberanian menghadapi kekerasan dalam hubungan sangat penting.
Lihat Selengkapnya