Dalam bahasa Inggris istilah
“exile”, yang diindonesiakan menjadi
“eksil”, memiliki tiga pengertian.
Pertama, sebuah
ketakhadiran, sebuah
absensi yang panjang dan biasanya karena terpaksa dari tempat tinggal ataupun negeri sendiri.
Kedua,
pembuangan secara resmi (oleh negara) dari negeri sendiri, dan pengertian
ketiga adalah
seseorang yang dibuang ataupun hidup di luar tempat tinggal ataupun negerinya sendiri (perantau, ekspatriat). Istilah
“exile” itu sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu
“exsilium” (pembuangan) dan
“exsul” (seseorang yang dibuang).
Lihat Selengkapnya