Pemerintah disebut turut melindungi pihak asing untuk menguasai sumber minyak dan gas bumi dalam negeri. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur tata kelola migas nasional dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Meski pemerintah telah membenahi aturan tersebut, namun pada intinya tetap sama. Pengamat ekonomi dan politik, Ichsanuddin Noorsy, mengatakan Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beberapa pasalnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebab, beberapa pasal yang ada dalam UU tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3. “Namun, yang terjadi setelah adanya gugatan itu, pemerintah tidak tinggal diam. Lagi-lagi mereka justru yang malah pasang badan untuk melindungi kepentingan asing menguasai sumber migas nasional,” kata Ichsanuddin saat ditemui di Jakarta.
Lihat Selengkapnya