Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah kembali mengajukan uji materi (
judicial review) beberapa Undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Ini merupakan upaya jihad konstitusi kami untuk menguji Undang-undang yang bertentangan dengan pasal 33 (Undang-undang Dasar 1945),” demikian dikatakan Wakil Ketua Bidang Sosialisasi Hukum Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Dr. Syaiful Bakhri, saat dihubungi melalui telepon hari Senin (8/6). Sebelumnya, PP Muhammadiyah pernah mengajukan uji materi terhadap Undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air yang telah memperoleh putusan MK. Undang-undang yang telah didaftarkan untuk uji materi ke MK saat ini adalah Undang-undang No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-undang No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-undang No. 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
Lihat Selengkapnya