Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah disebut belum maksimal dalam upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Pasalnya, UU tersebut masih membuka ruang pengampunan dan terkesan mengizinkan bagi para kepala daerah yang pernah tersangkut kasus korupsi untuk kembali mencalonkan diri. “UU Pilkada saat ini masih belum mampu memberikan efek jera kepada koruptor dan cenderung membuka peluang bagi mereka yang korup untuk memimpin suatu pemerintahan,” kata Apung Widadi, Manajer Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu [29/4].
Lihat Selengkapnya