Rabu, 03 Desember 2014

Indonesia Masih Darurat Kejahatan Seksual pada Anak

Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak, sejak 2010 hingga 2014 Indonesia telah berada dalam status darurat kejahatan seksual terhadap anak. "Dari total kasus kejahatan itu ditemukan 58 persen atau sekitar 11 juta kasus merupakan kejahatan seksual. Sisanya, 42 persen, kasus kekerasan fisik, penelantaran dan perdagangan anak. Data ini menunjukkan pengaduan pelanggaran hak anak terus meluas dan meningkat," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Selasa (2/12).
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Daftar Isi