Kamis, 01 Januari 2015

Konstitusi Satu Rupiah

Pada bulan Desember, persis sepuluh tahun silam, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan secara keseluruhan UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dan membatalkan sebagian UU No. 22/2001 tentang Migas. Pembatalan sebuah UU, baik sebagian maupun secara keseluruhan, apalagi dengan label "inkonstitusional", mestinya memberi konsekuensi serius. Tapi sepertinya itu tidak pernah terjadi di negeri kita. "Inkonstitusional" hanyalah soal "administrasi hukum", bukan perkara yang teramat serius, sehingga bisa diakali secara administratif pula. Lihat Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Daftar Isi