Rabu, 08 Oktober 2014

Bagaimana Hukum Berjabat Tangan dengan Bukan Mahram?

Tanya:
Saya mendapati hadits demikian: Barangsiapa berjabatan tangan dengan perempuan yang bukan mahramnya maka dia dimurkai Allah Azza wajalla. (HR. Ibnu Baabawih). Shahihkah hadist ini?
[Diaz via surel]

 Jawab:
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Daftar Isi